Selasa, 24 Juni 2008

Globalisasi dan Kerapuhan Negara

Selasa, 24 Juni 2008 | 01:29 WIB

Oleh Adde M Wirasenjaya

Boleh jadi, saat ini negara dan pasar menjadi entitas yang menyajikan pertarungan paling frontal pada fase neoliberal.

Setidaknya, di Tanah Air, turbulensi sosial terus mengiringi segala upaya integrasi negara atas rezim pasar global.

Kerapuhan

Rezim neolib selalu gagal menyembunyikan watak ambigunya. Di satu sisi, dunia menjadi tragedi sejarah bagi dunia yang lain. Dunia yang makmur dan mampu melakukan integrasi atas struktur pasar dunia menjadi aktor yang sedang merayakan perkembangan itu. Namun, bagi sebagian negara lainnya, termasuk kita di sini, globalisasi seperti meletakkan masyarakat pada labirin yang gelap dan berliku. Alih-alih menjadi pemain dan aktor kuat, sebagai penonton pun mungkin kita tak punya cukup modal untuk sekadar membeli karcis!

Negara-negara industri utama yang tergabung dalam grup delapan (G-8), misalnya, merupakan negara-negara yang memiliki koridor kedaulatan negara yang diperluas oleh aktor-aktor ekonomi yang dimiliki. Sementara ketiadaan aktor ekonomi di negara miskin dan berkembang membuat koridor kedaulatan negara di kawasan ini berjalan stagnan, bahkan menyusut pada arena domestik.

Perluasan ruang kedaulatan (space of souvereignty) dari negara industri terus menekan posisi negara yang lemah secara ekonomi untuk hanya mengurus diri sendiri dengan berbagai instrumen dan gagasan yang mengalami rasionalisasi sebagai instrumen dan gagasan global. Sampai kemudian, momen ini berlanjut pada modus relasi yang berbeda antara negara dan pasar.

Maka, bagi negara-negara industri, globalisasi boleh jadi merupakan momen di mana negara menciptakan pasar (state make market). Sebaliknya bagi negara berkembang, globalisasi merupakan momen di mana pasar menciptakan negara (market make state).

Disharmoni negara dan pasar pada level global berlanjut pada disharmoni pasar dan berbagai kelompok sosial-politik pada level domestik. Sebagai sebuah prosedur, kehidupan demokrasi berlangsung sebagai bentuk penyesuaian negara atas arus liberalisasi dunia. Di negara yang lemah, disharmoni pasar dan negara menampilkan dirinya dalam arena sosial-politik yang ditaburi berbagai kelompok yang juga disharmoni.

Negara agaknya sibuk melakukan berbagai penyesuaian atas tekanan pasar dunia dan cenderung menjadi administrator finansial internasional. Sementara dalam arena sosial-politik, negara tampil gugup dan cenderung mengalami kerapuhan (fragile).

”Floating state”

Kerapuhan negara niscaya menjadi risiko ekonomi-politik yang harus diterima negara-negara yang basis industrinya amat lemah. Malangnya, kapasitas sosial-politik negara pada tingkat domestik juga mengalami take-over oleh berbagai kekuatan sosial-politik komunal yang mengalami pertumbuhan luar biasa dalam ruang politik liberal yang secara bersamaan dibawa arus liberalisai pasar.

Bercampur dengan berbagai sentimen lama—dari agama, ideologi, hingga etnisitas—pertumbuhan berbagai kelompok itu pada gilirannya akan membuat pasar gagal mengendap dan melakukan pendalaman (deepening). Inilah faktor yang juga menjadi penyebab kegagalan pendalaman demokrasi (deepening democracy) di Indonesia.

Koridor kedaulatan negara mendapat desakan hebat pada level domestik dari kehadiran berbagai kekuatan komunal. Negara jatuh menjadi rumah singgah para aktor politik, menjadi sekadar penanda dari proses politik demokratis.

Dalam pesta demokrasi global, posisi negara yang lemah berubah menjadi negara mengambang (floating state) yang lebih kurang sama posisi dan karakternya dengan massa mengambang (floating mass) dalam pemilu.

Maka, kini, posisi negara di Indonesia justru kian melemah bukan saja oleh gempuran rezim ekonomi-politik dunia, tetapi juga oleh semakin meruyaknya aktor-aktor politik komunal di level domestik. Akibatnya, negara selalu terlambat—jika tak ingin disebut gagal—melakukan berbagai konversi yang mampu menggerakkan kekuatan politik di bawahnya secara koheren dan berkelanjutan. Kegagalan melakukan konversi itulah yang mungkin membuat negeri ini tak pernah berhasil menemukan apa yang oleh Fukuyama disebut modal sosial (social capital).

Hingga kini, upaya merumuskan modal sosial selalu jatuh pada konstruksi sejumlah jargon ketimbang spirit, mendedahkan ritus ketimbang impetus, mencipta dogma ketimbang paradigma.

Kini, agenda besar bangsa ini adalah melakukan pendalaman, baik pada aras demokrasi maupun ekonomi. Tanpa pendalaman, demokrasi hanya menjadi ritus yang melelahkan. Sementara ekonomi yang tanpa pendalaman akan kembali mengulang cerita bubble economy yang penuh kepalsuan.

Tanpa pijakan kaki yang kuat, globalisasi barangkali hanya berakhir menjadi tsunami.

Adde M Wirasenjaya Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

BBM, Pajak Keuntungan Ekstra

www.kompas.com
Selasa, 24 Juni 2008 | 01:30 WIB

Oleh Didik J Rachbini

Dampak kenaikan harga minyak pada Indonesia dan negara penghasil minyak lainnya amat berbeda. Perbedaan itu bersifat terbalik. Bagi negara penghasil minyak lainnya, kenaikan harga minyak berdampak positif, bahkan menimbulkan efek keuntungan ekstra besar. Sementara bagi Indonesia, kenaikan harga minyak berdampak negatif dan merisaukan masyarakat, khususnya golongan masyarakat bawah.

Bagi Indonesia, amat luas dampak kenaikan harga minyak, terutama pada harga-harga barang lainnya. Golongan masyarakat bawah terkena dampak paling berat, berpotensi menimbulkan kisruh sosial jika tidak diimbangi kebijakan, yang mendinginkan. Kebijakan subsidi langsung sedikit banyak meredam gejolak sosial, kecuali keresahan yang terbatas pada kalangan menengah mahasiswa.

Manfaatkan momentum krisis BBM

Meski berstatus produsen, Indonesia berbeda dengan negara OPEC lainnya. Negeri ini tidak menikmati keuntungan ekstra dari kenaikan harga minyak saat ini. Penyebabnya, tidak lain karena produksinya lebih kecil, tidak mencukupi dibandingkan tingkat konsumsinya. Selain itu, kebijakan energi juga salah kaprah. Dengan demikian, kenaikan harga minyak berdampak negatif terhadap masyarakat.

Meski demikian, peluang untuk mengurangi dampak negatif bisa ditekan. Pertama, kondisi krisis harus dijadikan kesempatan untuk melakukan efisiensi pada level korporasi, seperti Pertamina dan efisiensi energi pada tingkat rumah tangga masyarakat melalui kampanye luas. Krisis minyak selayaknya dijadikan momentum untuk memperbaiki kebijakan energi.

Kedua, usaha pemerintah memberantas perburuan rente ekonomi minyak dari hulu sampai hilir agar lebih efisien. Perburuan rente ekonomi tidak hanya di hulu, tetapi juga di hilir dan di luar, seperti kolusi mesin-mesin pembangkit listrik, yang menyebabkan ketergantungan pada minyak. Akhirnya konsumsi minyak dan peningkatan subsidi diperparah subsidi listrik, yang tidak efisien karena pembangkitan berbasis BBM.

Selain itu, kebijakan pajak keuntungan ekstra dapat diberlakukan kepada perusahaan minyak. Jelas harga produknya meningkat pesat karena faktor eksternal sehingga keuntungan ekstra kian banyak diperoleh. Peningkatan kinerja keuangan seperti ini otomatis akan berdampak pada pembayaran pajaknya.

Pajak ”keuntungan ekstra”

Pajak keuntungan ekstra (windfall profits tax) adalah pajak yang harus dikenakan pada industri atau kumpulan perusahaan akibat kenaikan harga produknya, yang menambah pendapatan dan keuntungan perusahaan. Kenaikan harga produk yang amat tinggi dan berlipat berimplikasi pada keuntungan. Contoh yang sudah dijalankan adalah pajak keuntungan ekstra atas minyak (crude oil winfall profit tax), yang perdebatan legislasinya sudah mulai sejak awal 1980-an di Amerika Serikat.

Semula, pajak keuntungan ekstra bukan dimaksudkan atau terkait langsung keuntungan, tetapi terkait pajak tambahan yang dikenakan pada tiap barrel produksi minyak domestik. Namun, dengan kenaikan harga minyak yang terjadi kini, pajak keuntungan ekstra menjadi pendapatan tambahan bagi negara.

Pajak tambahan dari keuntungan ekstra ini ditarik saat pertama kali produk minyak mentah itu dijual oleh produsen ke pengolah (refinery). Pengolah diwajibkan negara untuk menahan pajak yang dikenakan sebelum dibayarkan kepada produsen minyak mentah. Pajak keuntungan ekstra ini dijalankan pada waktu khusus seperti sekarang, saat harga minyak naik, guna menambah pendapatan negara.

Agar sistem pajak keuntungan ekstra ini kuat, diperlukan legislasi yang disusun bersama antara presiden dan DPR. Prinsipnya fleksibel karena kenaikan harga juga tidak akan berlangsung terus. Negara-negara yang melaksanakan pajak keuntungan ekstra ini memberlakukan hanya dalam waktu 3-4 tahun.

Sudah beberapa tahun terakhir ini negara maju yang memiliki sumber minyak dan perusahaan minyak, seperti di AS dan Rusia, melihat keuntungan ekstra berbagai perusahaan minyak amat besar saat harga minyak meningkat. Pada tahun 2005, keuntungan kolektif berbagai perusahaan minyak itu diperkirakan mencapai sekitar 100 miliar dollar AS.

Masyarakat dan parlemen memerhatikan fenomena kenaikan harga minyak, lalu mengajukan legislasi agar penarikan pajak baru dari keuntungan ekstra dapat dilakukan. Itu berarti tambahan pendapatan bagi negara karena pembayaran pajak baru meningkat.

Sebenarnya, legislasi yang mengincar pajak berbagai perusahaan minyak AS sudah dimulai sejak tahun 1980-an. Saat itu harga minyak juga meningkat akibat embargo negara-negara arab.

Usaha kebijakan peningkatan pajak seperti ini wajar dilakukan pemerintah dan parlemen. Namun, keuntungan ekstra karena kenaikan harga minyak yang pesat ini harus dimanfaatkan negara untuk meringankan beban rakyat.

Batu bara, CPO, dan lainnya

Selain pada BBM, fenomena peningkatan harga juga terjadi pada batu bara, gas, hasil tambang lain, dan lainnya. Minyak kelapa sawit adalah contoh produk yang mengalami peningkatan harga amat pesat di pasar internasional. Karena itu, perusahaan yang mengelola selain minyak juga mendapat keuntungan ekstra. Tentu saja pajak dari berbagai perusahaan itu meningkat pesat sejalan peningkatan harga jual produknya.

Pajak keuntungan ekstra ini juga berlaku untuk berbagai perusahaan yang mengelola hasil tambang seperti batu bara. Untuk perusahaan pengelola sumber daya alam yang sudah go public, itu tercermin pada perkembangan harga sahamnya, yang menunjukkan keuntungan amat besar. Jadi, pemerintah wajib mengelola peluang pajak ini secara cermat.

Pajak keuntungan ekstra juga bisa diberlakukan untuk komoditas pangan, yang juga mengalami peningkatan pesat. Komoditas itu antara lain minyak kelapa sawit. Berbagai perusahaan penghasil minyak kelapa sawit disiasati dengan pajak lain, yakni pajak ekspor yang tinggi. Kebijakan progresif seperti ini perlu dijalankan untuk menarik manfaat dari kenaikan harga produk di pasar internasional, selain untuk melindungi konsumen dalam negeri.

Didik J Rachbini Ekonom

Perempuan Dilarang Berlipstik Menor dan Sepatu 'Kletok'/


Selasa, 24 Juni 2008 | 11:54 WIBKUALA LUMPUR, SELASA - Pemerintah Kota Baru, ibu kota negara bagian Kelantan, melarang perempuan Muslim menggunakan lipstik berwarna terang dan sepatu hak tinggi yang ribut ke tempat kerja. Alasannya agar mereka lebih bermartabat dan terhindar dari perkosaan.






Menurut kantor berita Bernama, Selasa (24/6), perempuan di Kota Baru yang bekerja restoran dan bisnis serupa dilarang menggunakan dandanan menor, termasuk lipstik cerah dan sepatu yang haknya menimbulkan suara berisik. Kalau mereka memaksa mengenakan sepatu macam itu, ujung haknya harus dilapisi karet.

Dalam selebaran yang dibagikan ke kantor-kantor, pemerintah kota mengatakan pelarangan itu ditujukan untuk melindungi martabat dan moral perempuan.

Para pejabat dewan kota belum bisa dihubungi untuk mendapatkan komentar soal larangan itu. Namun seorang pejabat yang menolak disebutkan namanya mengaku mendengar larangan itu, tetapi tidak tahu sudah berlaku atau belum. "Saya belum tahu secara jelas. Saya sendiri pakai lipstik," kata perempuan itu.

Partai Islam seMalaysia yang menguasai Kota Baru sebelumnya juga mengeluarkan petunjuk perilaku untuk warga perempuan. Di antaranya, mewajibkan perempuan mengenakan kerudung tidak transparan, baju lengan panjang dan kaus kaki. Mereka yang melanggar dikenai denda 500 ringgit atau sekitar Rp 1,4 juta.